NIAS, metro7.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias membuka secara resmi rapat koordinasi pembatasan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias, acara tersebut berlangsung di ruang rapat kantor KPUD Nias, Jalan Pancasila Hiliweto, Kecamatan Gido Jum’at, (25/09/2020).

Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa, menjelaskan, dalam pembahasan dana kampanye agar tetap berpedoman pada keputusan Menteri Keuangan RI tentang standar biaya masukan Tahun 2020, dan standar APBD Kabupaten Nias tahun 2020.

“Di samping itu yang akan dibahas dalam rapat koordinasi tersebut antara lain terkait pelaksanaan rapat umum dengan jumlah yang dibatasi, konsumsi, dan sewa panggung, mengharapkan kepada masing-masing paslon mematuhi aturan tentang pembatasan dana kampanye.

Firman mengingatkan kepada pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) tetap berpedoman pada Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran covid-19.***