LAMPUNGSELATAN, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menggagalkan satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Hal itu dipastikan setelah KPU kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2020, Rabu (23/09/2020).

Adapun Bapaslon yang dinyatakan gagal mengikuti kontes politik lima tahunan itu adalah Hipni-Mely Haryani Wijaya. Pasangan tersebut merupakan usungan sejumlah partai politik, yakni PAN, PKB, dan Partai Gerindra.

Menurut Ketua KPU kabupaten Lampung Selatan, Ansurasta Razak, dibatalkannya Bapaslon Hipni -Mely ini karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan KPU.

“Sebagaimana tercantum dalam berita acara model BA. HP.KWK dan BA. perbaikan KWK , karena tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Lampung Selatan 2020,” jelasnya.***