MUSIRAWAS, metro7.co.id – Lembaga survei yang bergerak dalam bidang survei opini publik di Indonesia sebaiknya terdaftar dalam suatu wadah perkumpulan yang resmi. Salah satu perkumpulan lembaga survei di Indonesia adalah Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI).

Sebagai orang-orang yang berkiprah di dalam dunia penelitian, lembaga survei wajib terdaftar dalam suatu perkumpulan yang resmi dan kredibel serta mempunyai integritas. Hal ini perlu masyarakat ketahui mengingat banyak lembaga survei yang hanya muncul pada waktu menjelang Pilkada saja.

“Persepi merupakan salah satu kumpulan lembaga survei di Indonesia yang mempunyai anggota lembaga survei dari berbagai daerah Indonesia. Tentunya, metodologi survei yang ketat serta audit akademis yang dilakukan setiap lembaga survei yang melakukan survei secara berkala oleh dewan etik Persepi terus dilakukan. Hal ini mengingat setiap lembaga survei yang tergabung dalam Persepi harus mengedepankan kaidah-kaidah akademis, bukan lembaga survei yang muncul apabila Pilkada akan datang saja dan kesan di masyarakat adalah lembaga surveinya abal-abal,” ungkap Arianto, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI) ketika dibincangi media, Rabu, (14/10/2020).

Lebih lanjut LKPI yang tergabung dalam anggota Persepi ini menerangkan, Persepi sejak berdiri beranggotakan lembaga survei yang tersebar di Indonesia diantaranya adalah Indobarometer, Charta Politika, LKPI, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), Poltracking, Polmark Indonesia, Roda Tiga Konsultan, Indopoling, Populi Center, CSIS, Cyrus Network, Voxvol, Indo Riset Konsultan, Arus Survei, Losta Institute, Pandawa Riset, Script Survei Indonesia.

Tentunya, lanjut lelaki yang biasa disapa dengan nama Iyan ini, setiap lembaga survei yang tergabung dalam Persepi, apabila mengeluarkan hasil surveinya ke publik, maka harus jelas apa metodologi yang dipakai, berapa responden yang digunakan dan marjin of error serta yang tak kalah pentingnya adalah, apakah lembaga survei itu bernaung dalam suatu perkumpulan lembaga survei.

“Minimal lembaga survei terdaftarlah dalam suatu perkumpulan lembaga survei. Hal ini perlu karena perkumpulan lembaga survei inilah yang akan melakukan pengawasan lembaga survei tersebut, baik secara metodologi survei yang dipakai maupun hasil survei yang dikeluarkan di masyarakat. Sekali lagi, saya katakan, kita tidak dapat pungkiri, ada lembaga survei yang hanya muncul menjelang pilkada saja,” ungkap lelaki yang telah berkiprah di lembaga survei sejak tahun 2003 ini dengan lantang.

Di Persepi, lanjut mantan auditor survei konvensi pencalonan presiden partai Demokrat ini, saat ini di ketuai oleh Philip J Vermote, P.hD dan Sekretaris Jayadi Hanan, P.hD. Dewan kode etik yang diketuai Prof. Hamdi Muluk, Prof Asep Saifudin dan Saiful Mudjani, P.hD. Setiap anggota lembaga survei yang tergabung dalam Persepi wajib melakukan laporan survei secara berkala dan hasil survei dikontrol ketat oleh dewan etik serta ketua dan sekretaris Persepi.