MUSI RAWAS, metro7.co.id –  Oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) berinisial NH yang bertugas disalah satu Dinas dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Musi Rawas disinyalir tebukti melanggar kode etik, hal itu mengacu berdasarkan hasil dari pemeriksaan Bawaslu setempat.

Untuk menentukan sanksi atas dugaan terkait oknum ASN tersebut pihak Bawaslu meneruskan hasil pemeriksaan kepada Komisi ASN (KASN).

Sebagaimana dalam pemberitahuan hasil laporan yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu Musi Rawas, bahwa NH dilaporkan karena di duga melanggar pasal 70 ayat 1 hurup B, UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan larangan melibatkan ASN,TNI dan Polri dalam kegiatan kampanye.

Dalam laporan yang teregister No.005/Reg/LP/PB/Kab/10.06/X/2020. Dari hasil penelitian dan pemeriksaan kedua Gakumdu kabupaten Musi Rawas maka saudari NH disebutkan terbukti melanggar kode etik sebagai ASN dan akn diteruskan kepada KASN pemberitahuan status laporan tersebut dikeluarkan pada 29 oktober 2020 yang langsung di tandatangani oleh Oktureni sebagai Ketua Bawaslu Musi Rawas.

Ketua Bawaslu Musi Rawas Oktureni Sandara Kirana, saat dikofirmasi awak media pada Rabu (04/10/2020) mengatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan tanggapan apapun karena masih fokus dalam pengawasan.

” Saya belum bersedia menanggapi apapun sekarang saya fokus ke pengawasan kampanye, silahkan ke kantor besok,” ungkapnya pada awak media.

Sementara itu, Dr. (Cand) Grees Selly, SH MH, Ketua Tim Advokasi Pasangan Nomor 2 H.Hendra Gunawan – H. Mulyana, menanggapi masalah ini mengatakan bahwa pihaknya hanya mendampingi timses yang melaporkan temuan dugaan palanggaran di lapangan.

“Netralitas sebagai ASN perlu di pegang teguh, dan dilaksanakan oleh setiap ASN dalam setiap massa Pilkada,” paparnya.

Dijelaskan Dr. (Cand) Grees Selly, SH MH, tentunya hal itu mengacu sebagaimana yang diatur dalam PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Pada Pilkada tahun 2017 dan Pemilu Serentak 2018, Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia.

Pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator. Indikator tersebut adalah netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.

Dari keempat indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga, yaitu netralitas pada kegiatan kampanye.

Dalam indikator tersebut terdapat beberapa poin yang merinci mengenai kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh ASN dalam menjaga netralitasnya.

Pertama, penggunaan media sosial tidak mendudukung aktivitas kampanye. Kedua, tidak ikut dalam kegiatan kampanye. Ketiga, tidak membagi-bagi uang dan souvenir kepada pemilih, dan keempat, tidak melibatkan pejabat negara dan daerah dalam kegiatan kampanye.

Selanjutnya, tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah dalam kegiatan kampanye. Keenam, tidak melakukan mobilisasi ASN lain dalam ajakan memilih paslon.

“Dan terakhir, tidak memberikan janji program pembangunan kepada masyarakat,” terang Grees Selly

Tambahnya, penting bagi ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak. Jika tidak netral, maka akan berdampak pada profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dampak negatif lainnya adalah adanya pengkotak-kotakan PNS yang didasarkan pilihan politik, hingga konflik dan benturan kepentingan atas keberpihakan terhadap suatu calon,” tutup Grees Selly.