SULA, metro7.co.id – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsih Mus dan M Saleh Marasabesy (FAM-SAH) resmi diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Sula, Minggu (06/09/2020).

Atas tanggapan verifikasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) setelah disahkan dokumen persyaratan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Ade Ningsih Mus dan M Saleh Marasabesy (FAM-SAH) oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

“Berkas pencalonan dianggap sah dan penyampaian beberapa hal ke teman-teman partai pengusung maupun teman-teman bakal calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati agar kita sama-sama bisa mengikuti anjuran protokoler kesehatan,” kata Ketua Bawaslu Iwan Duwila.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dalam aturan untuk berkampanye bahwa angkutan umum tidak layak untuk dipakai saat berkampaye sebab itu adalah fasilitas umum.

“Selain angkutan pribadi, angkutan umum tidak bisa diguanakan untuk berkampanye sebab akan menganggu aktivitas publik,” tambahnya.

Sebelum waktu kampanye tiba, pihaknya akan menyampaikan kepada pihak perhubungan. “Kami juga akan mengundang teman-teman partai pengusung dari masing-masing kandidat maupun teman-teman organisasi daerah,” paparnya. *