KENDAL, metro7.co.id – Memasuki masa kampaye Pilkada di Kendal, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terus melakukan sosalisasi visi misi ke masyarakat melalui temu langsung ataupun melalui media sosial, twiter, facebook, instagram dan youtube.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal Hevi Indah Oktaria mengatakan para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang melakukan kampaye melalui medsos, maka akun tersebut wajib didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Akun medsos wajib didaftarkan ke KPU untuk kami lakukan pengawasan,” katanya saat menjadi narasumber di acara Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020, bersama Kesbangpol dan Bawaslu di Kendal Jawa Tengah, Selasa (13/10/2020).

Dikatakan Hevi, akun medsos yang melakukan pelanggaran kampaye dan tidak terdaftar di KPU itu tidak masuk pelanggaran kampaye, juga bukan tanggung jawab KPU maupun Bawaslu.

“Itu bukan tanggung jawab kami, itu sudah masuk ranah UU ITE, maka kepolisian yang menangani,” ujarnya.

Lebih lanjut Hevi mengatakan akun medsos yang boleh didaftarkan oleh para paslon maksimal 20 akun.

“Prinsipnya kalau mau mengetahui itu akun yang terdaftar ataupun bukan, cek saja di website KPU, itu yang kami awasi,” ujarnya.

Meskipun begitu, KPU dan Bawaslu Kendal berharap Pilkada Kendal 2020 dapat berjalan dengan aman dan kondusif.

“Saya harap akun medsos, ikut jaga kondusifitas supaya pilkada aman dan sukses,” harap Hevi.