OGAN ILIR, metro7.co.id – Rekomendasi Badan Pengawwas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir (OI) tentang pembatalan pasangan calon Ilyas-Endang pada Pilkada OI 2020 ditanggapi santai oleh ketua tim hukum pasangan Ilyas-Endang, Prahara Andrie Kusuma. Dirinya menilai, apa yang dilakukan Bawaslu OI adalah salah satu bentuk ‘pelacuran profesionalitas’.

“Penyelenggara pilkada, kalau kita lihat siapa yang melapor dan siapa ahli yang dimintai keterangan oleh bawaslu ogan ilir dalam mengkaji laporan tersebut, serta siapa yang diuntungkan atas rekomendasi tersebut, kita sudah dapat menyimpulkan apa yang sebenarnya terjadi dan yang pasti tidak ada makan siang yang gratis,” ujar Andrie.

Keputusan KPU tersebut belumlah final. Artinya, menurut Andrie, keputusan itu masih bisa dibatalkan.

“Undang-Undang memberikan ruang kepada kita untuk menguji keputusan KPU tersebut, saat ini tim advokasi sedang bekerja, dan saya yakin keputusan KPU akan dibatalkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama,” tambahnya.

Ketika ditanya tanggapan tentang peryataan KPU OI bahwa pasangan Ilyas-Endang tidak bisa mengikuti tahapan kampanye, Andrie mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak mempunyai dasar hukum.

“Saya tantang KPU Ogan Ilir mengeluarkan surat resmi untuk melarang pasangan Ilyas-Endang melakukan kampanye,” tegas Andrie.(*)