OGAN ILIR, metro7.co.id – Sampai saat ini, Jumat (23/10/2020), pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir belum menerima hasil keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan salah satu peserta Pilkada.

Pernyataan yang menyatakan hasil putusan Mahkamah Agung yang sempat viral dan beredar di media sosial membuat KPUD Ogan Ilir gerah.

Melalui Ketua Tim Kuasa Hukum, Mualimin, KPUD Ogan ilir angakat bicara, ia mengatakan KPUD Ogan Ilir sedang menunggu hasil keputusan tersebut. Apapun keputusannya akan dijalankan karena hasil keputusan tersebut merupakan perintah undang-undang.

” Ya, Sampai saat ini KPUD Ogan Ilir belum menerima hasil putusan MA terkait Gugatan Paslon 2 Ilyas-Endang, jadi info yang beredar itu adalah hoaks,” katanya.

Mualimin juga Menyampaikan, keputusan mahkamah agung sudah final dan mengikat. Ketika nanti hasil keputusan keluar, tidak bisa saling sahut menyahut lagi.” Ya, ketika hasil keputusan itu sudah keluar,kita hanya bisa mempertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena hasil keputusan tersebut sudah final dan mengikat,” ujarnya.

Disinggung soal telah dilaporkannya KPUD Ogan Ilir ke DKPP RI oleh Aliansi Masyarakat, Rusdi Daduk menjawab bahwa sampai saat ini pihak KPUD belum sama sekali menerima pemberitahuan dari DKPP RI baik melalui surat maupum website. “Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan dari DKPP. Kami sudah mengecek email dan belum ada,” Jelas Rusdi.

Lebih lanjut KPUD OI melalui Rusdi Daduk menyampaikan, KPUD Ogan Ilir siap menerima konsekuensi terkait hasil dari keputusan nanti.” Ya, KPUD Ogan Ilir siap menerima hasil keputusan dan konsekuensinya,” ungkapnya saat jumpa pers di KPUD Ogan Ilir.