INDRALAYA, metro7.co.id – Puluhan perwakilan dari Lembaga Aliansi Indonesia Sumatera Selatan (Sumsel) datangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Senin, (7 /9/2020) didepan Halaman KPU Ogan Ilir.

Kedatangan Lembaga Aliansi Indonesia Sumsel tersebut untuk berorasi menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir atas adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan Ilyas Panji Alam selaku incamben.

Diduga Ilyas Panji Alam selaku bupati dan petahana memanfaatkan bantuan beras dari pemerintah pusat, dalam situasi pandemi covid-19 beberapa waktu lalu memasang foto dikarung beras bantuan. Dan Ilyas Panji Alam sebagai Bupati dan petahana melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Koodinator aksi, Yongki Ariansyah, dalam orasinya mengatakan meminta kepada pihak KPU dan Bawaslu Ogan Ilir untuk tidak menetapkan Ilyas Panji Alam sebagai calon Bupati Ogan Ilir periode 2021-2026, karena diduga melanggar PKPU No.1 tahun 2000, pasal 89. Mendesak KPU Ogan Ilir dalam melaksanakan tahapan pilkada bersih dan demokrat serta tegakkan keadilan dan supremasi hukum di bumi Caram Seguguk.

Yongki Ariansyah, meminta Ketua KPU Ogan Ilir untuk menelaah, mempelajari berkas tuntutannya dan meminta tanggapan dari KPU paling lambat lima hari kedepan terhitung hari ini 7 September 2020. Juga minta tanggapannya secara tertulis karena pihaknya memberikan berkas tuntutan secara resmi.

“Apabila tuntutan kami ini tidak ada tanggapan dari pihak KPU Ogan Ilir, maka kami akan kembali orasi lagi dengan jumlah yang lebih besar lagi bahkan mungkin separuh warga Kabupaten Ogan Ilir akan ikut orasi,” jelas Yongki

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati dihadapan para orasi menjelaskan bahwa KPU maupun Bawaslu Ogan Ilir sebagai penyelenggara pilkada akan berpegang teguh pada aturan dan undang- undang yang berlaku. “Ya, tahapan -tahapan yang dikerjakan KPU megikuti aturan yang ada, karena berkerja itu disumpah,” ujarnya.*