PESAWARAN, metro7.co.id – Ketua Pengurus Cabang NU Kabupaten Pesawaran melalui Tim Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LBHNU), akan melaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan ujaran kebencian dari akun Facebook atas nama Adil Lim dan Mualim Taher, Kamis (01/10/2020).

MT diduga keras telah menghina Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran melalui media sosial yang telah tersebar dan dibaca oleh ribuan orang.

Komentar oleh MT melaui akun Facebook Adil Lim dan Mualim Taher, telah menyita perhatian publik khususnya warga Nahdliyin.

“Salamus Solikhin. Kamu ini ustad gak punya ummad. Jadi kerjanya jual jual NU” tulis akun Mualim Taher. “Salamus Solikhin. Kamu itu tidak dipilih tapi ditunjuk dengan Sanwani dengan janji mau ngasih suara pada pileg dan janji itu tidak kamu penuhi. Jadi kamu itu Ustad Munafik” tuduh akun Mualim Taher lagi.

Akun atas nama Adil Lim tidak kalah kasar, dia menuliskan “Salamus Solikhin Ketua NU hasil ngerampas bukan pilihan, inilah jadinya. Ustad Gadungan”.

“Salamus Solikhin kamu itu bukan dipilih, tapi ditunjuk sama Sanwani Rusdi. Kemudian Sanwaninya kamu bohongin. Ustad Memalukan” tulisnya lagi.

Ketua Tim LBHNU, Gunawan menjelaskan MT diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1).

“Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” katanya.

Gunawan menerangkan, saat ini Timnya sudah mengumpulkan bukti-bukti dan akan segera membuat laporan ke kepolisian.

“Saat ini kami dan tim sudah mengumpulkan bukti-bukti dan Insyaallah besok akan membuat laporan ke kepolisian,” ucapnya.***