BANJARMASIN — Setelah sempat ditahan dan menjalani pemeriksaan selama tiga hari di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Amat Lahung dan Arifin Ilham alias Gabin, tersangka pencurian uang nasabah bank, dibawa ke Polsek Sungai Danau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Seni (23/1) pagi.
Kedua tersangka digiring ke Polsek Sungai Danau, karena mereka melakukan aksi pencurian uang nasabah bank sebanyak Rp 110 juta di wilayah hukum Polsek tersebut. Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto membenarkan hal itu. “Kedua tersangka sudah dibawa ke Sungai Danau,” ujarnya.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di Banjarmasin oleh anggota Ditreskrimum Polda dan Reskrim Polsek Sungai Danau, namun karena tempat kejadian di wilayah hukum Polsek Sungai Danau, maka penyidikannya dilakukan di sana. “Kita hanya membantu menangkap saja, setelah itu penyidikan diserahkan ke Polsek Sungai Danau,” bebernya lagi.
Sebelumnya, tim gabungan Polsek Sungai Danau dan anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel membekuk dua pelaku pencurian uang nasabah bank yang sering beraksi di Kawasan Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, Jum’at (20/1) sore sekira pukul 17.00 Wita.
Pelakunya yang tidak lain Amat Lahung, warga jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat dan Arifin Ilham alias Gabin, warga jalan Brigjen H Hasan Basri (Kayutangi Ujung), Banjarmasin Utara, kemudian terus diburu polisi karena mengambil uang sebesar Rp 110 juta milik seorang wanita dari salah satu bank.
Pencurian tersebut dilakukan setelah pelaku mengintai korban saat mengambil uangnya di bank. Di tengah perjalanan, korban mampir di salah satu toko yang menjual makanan dan minuman. Waktu itu korban mengendarai sepeda motor dan meletakkan uang di dalam jok sepeda motor, sebelum diparkir di halaman toko. Metro7/fit