TAMIANG LAYANG Warga yang bekerja sebagai petugas pengamanan hauling atau jalan angkutan batubara menghentikan aktivitas truk bermuatan emas hitam tersebut. Gaji mereka yang bertugas di pos-pos pengamanan sepanjang hauling itu belum di bayar dalam dua bulan terahir.
Aksi unjuk kekecewaan itu dilakukan sejak Senin (7/5/2012) lalu di Desa Telang sampai Bahalang. Akibatnya, ratusan truk bermuatan tidak bisa dioperasikan dari dan menuju stockpile yang ada di pelabuhan.
Para penjaga pos perlintasan ini menuding perusahaan telah melanggar Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat pada Oktober 2011 silam.
Aksi ini akan terus kami lakukan sampai tuntutan pembayaran gaji untuk penjaga hauling setiap desa itu dibayar, ujar Sumardiono, warga Desa Didi yang juga anggota Forum Bersama Desa Lintas Bartim (FBDLB).
Tak ayal, dampaknya, seluruh armada truk batubara terpaksa tidak bisa melakukan aktifitasnya. Hal itu ternyata juga berimbas pada masyarakat. Menurut Kepala Desa Didi Yungusman, ketenteraman masyarakat sekitar hauling terganggu.
Ditegaskan Yungusman, perusahaan harus memenuhi tuntutan hasil kesepakatan itu. Pihak perusahaan diminta tidak seenaknya melintas di desa mengangkut batu bara.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris FBDLB Bartim Usik Anigoru mengatakan pihaknya telah melakukan rapat internal membahas hal itu. Hasilnya, jalan hauling itu dikosongkan total dari keberadaan truk yang sempat distop, diminta untuk jalan.
Kendati demikian, ada pengecualian bagi angkutan batubara dari perusahaan PT Rimau Group, PT Kurnia Batu Bara, dan PT Tri Buana Perkasa. Aktivitas angkutan mereka diperbolehkan lewat lantaran telah memenuhi kewajiban membayar gaji penjaga pos itu.

Ditegaskan Anigoru, bagi perusahaan yang belum menggaji penjaga pos, tetap dilarang untuk mengoperasionalkan angkutanya di jalur hauling itu. Metro7/M.Jaya