TAMIANG LAYANG — Perseteruan yang terjadi antara APB Bartim dengan Forum Bersama Masyarakat Desa Lintas (FBMDL) terus memanas. Sebelumnya hal ini dipicu sengketa Dana Pengamanan (PAM) Jalur lintasan angkutan batu bara.
    Melihat situasinya yang semakin memuncak, Bupati Bartim Drs H Zain Alkim atas nama Pemerintah Daerah mengambil langkah strategis mempertemukan kedua belah pihak untuk duduk satu meja membahas persoalan itu di Ruang Rapat Bupati, Rabu (30/5/2012) lalu.
     Dalam pertemuan tersebut, Ketua FBMDL Agus Tabela mengatakan, lembaganya telah memiliki payung hukum yang sah, sesuai dengan peruntukannya. Pihaknya pun telah menandatangani MoU dengan pihak APB untuk menangani PAM Jalur. FBMDL juga mendesak pihak APB untuk segera melunasi pembayaran gaji petugas PAM ditambah dana persiapan pengamanan, dengan Total tuntutan Rp584 juta.
    Agus sangat menyayangkan penolakan pihak APB untuk membayar dana PAM Jalur yang penyalurannya melalui FBMDL tersebut. Menurutnya, pembayaran Rp250 juta per bulan tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam MoU dan telah diketahui pula oleh Bupati Bartim.
    “Apalagi saat ini gaji petugas PAM Jalur untuk bulan April dan Mei serta dana persiapan latihan petugas pengamanan dan membeli perlengkapan mereka belum dibayarkan,” jelas Agus.
    Senada dengan Agus, anggota FBMDL lainnya, Harnoto menandaskan kepada Ketua APB Bartim, kalau tidak bisa menyelesaikan kewajibannya, selaku ketua lebih baik mundur, karena dia menilai putra daerah Bartim pun banyak yang mampu dan sanggup untuk menggantikan jabatannya sebagai Ketua. Harnoto mempertanyakan kepemimpinan Ketua APB selama ini. Sebab yang bersangkutan juga sering tidak ada di tempat. 
    Ketua APB Bartim Yan Yahya berdalih selama ini ada sebagian pengusaha tambang yang membayar langsung kepada petugas PAM Jalur yang direkrut oleh perusahaannya sendiri, sehingga pihaknya tidak perlu lagi menyetor kepada APB tapi langsung kepada petugas yang direkrut oleh masing-masing perusahaan, karena pihak APB tak mau ada dua kali pembayaran.
    Dalam kesempatan itu, Bupati Bartim Drs H Zain Alkim mengatakan, pemerintah sangat mengharapkan persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, sehingga tidak sampai terjadi konflik yang berkepanjangan yang kemungkinan bisa mengarah pada konflik frontal.
    Rapat hari itu sempat diskors selama 15 menit untuk mencari titik temu penyelesaian sebelum akhirnya pihak APB mengabulkan tuntutan FBMDL dan bersedia membayar tunggakan gaji PAM Jalur selama 2 bulan sebesar Rp410 juta kepada pihak FBMDL paling lambat akan direalisasi 7 Juni 2012 mendatang, sedangkan dana persiapan sebesar Rp174 juta akan dibayarkan kemudian.
    Pihak APB juga akan menyerahkan lima perusahaan tambang yang saat ini membayar PAM Jalur tidak melalui FBMDL. Ke depannya, APB itu akan selalu mempercayakan perekrutan sekaligus pelatihan petugas PAM Jalur kepada FBMDL serta menggajinya.
    Dengan kesepakatan tersebut, Bupati pun berharap penyetopan jalur hauling tidak terulang lagi, sebab bisa berpengaruh terhadap iklim investasi di Kabupaten Bartim.Metro7/Ali