Amuntai — Seluruh kader Partai Bulan Bintang (PBB) menyambut gembira putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan partai berlambang bulan dan bintang ini sebagai peserta Pemilu 2014. Termasuk para kader dan simpatisan PBB di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Sekretaris DPC PBB HSU A Junaidi SH mengaku sangat senang mendengar keputusan PTUN tersebut. “Sekarang kita masih menunggu instruksi dari pusat terkait langkah-langkah yang akan kami ambol sembari menunggu keputusan dari KPU,” ujarnya saat dihubungi melalui telpon seluler.
Berdasarkan informasi sementara, tambah Junaidi, PBB pusat masih memberikan tenggang waktu selama tiga hari kepada KPU untuk bisa mengajukan kasasi atas keputusan PTUN tersebut. Namun menurut hemat sang pengacara ini, kasasi itu layak diajukan apabila salah satu pihak ada yang dirugikan baik secara hukum perdata maupun pidana. Sedangkan dalam kasus ini KPU sama sekali tidak ada mengalami kerugian.
Kalau KPU melaksanakan putusan tersebut dan segera menerbitkan SK baru untuk PBB maka secara otomatis partainya akan menjadi peserta pemilu yang ke 11 setelah Hanura. Kuasa hukum PBB Yusril Ihza Mahendra secara tegas juga telah meminta KPU segera melaksanakan putusan PTUN karena menurutnya tahapan pemilu 2014 terus berjalan.
Sebelumnya, KPU menyatakan PBB tidak lolos menjadi peserta pemilu 2014. Kemudian, PBB mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dalam sidang adjudikasi menolak sengketa yang diajukan partai bentukan Yusril Ihza Mahendra ini. (Metro7/Ayie)