Tanjung — Untuk meminimalisir potensi munculnya sengketa kepemilikan tanah dan lahan yang sekarang sering terjadi di Kabupaten Tabalong, pemerintah daerah setempat melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bidang pertanahan bagi aparat desa dan kelurahan, Senin (6/5) tadi, di Pendopo Bersinar Pembataan Tanjung selama dua hari. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati H Muchlis.
Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung dengan paparan materinya “administrasi pertanahan, permohonan dan peralihan hak atas tanah”, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung dengan materinya “kajian hukum penyelesaian sengketa pertanahan, Seketaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabalong dengan materinya Good Governance dalam pengelolaan pertanahan untuk mendukung implementasi kebijakan tata ruang wilayah.
Menurut Kabag Tapem Setda Tabalong Drs Asli Yakin MSi, sosialisasi bidang pertanahan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada para aparat desa/kelurahan tentang masalah pertanahan, memberikan pengetahuan fungsi surat-surat tanah dan hak-hak yang terkandung di dalamnya sekaligus menginformasikan batas-batas kebijakan pemerintah atas tanah di lingkungan kawasan hutan hak pengelolaan dan batasan hak-hak masyarakat atas lahan.
Wakil Bupati H Muchlis SH dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi sebagai upaya bersama untuk menyamakan persepsi dalam memberikan pemahaman dan wawasan yang positif di bidang pertanahan bagi aparat desa / kelurahan se Kabupaten Tabalong.
“Sebagaimana kita ketahui bersama permasalahan pertanahan akhir-akhir ini sering terjadi di berbagai desa,” katanya.
Permasalah pertanahan ini sebagai sesuatu yang tidak bisa dianggap sepele karena faktor-faktor di lapangan sangat krusial bahkan sering terjadi bentrokan antar warga masyarakat dan antar warga dengan perusahaan yang berujung pada pertikaian untuk itu diperlukan adanya pemahaman dan wawasan serta ketegasan dari aparat desa/kelurahan untuk mendeteksi dini. Karena aparat desa / kelurahan merupakan aparat SKPD  paling terbawah dan ujung tombak terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam urusan pemerintahan. (Metro7/Via)