TAMIANG LAYANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bartim, rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman yang dijual kepada masyarakat. Setiap tiga bulan sekali, jajaran instansi ini turun kelapangan untuk memantau makanan dan minuman yang lewat tanggal pemakaiannya atau kadaluarsa.
 Program dari Disperindag ini, dalam rangka mengantisifasi hal yang membahayakan bagi masyarakat ketika mengonsomsi makanan atau minuman kadaluarsa. Tak menutup kemungkinan, warga bisa keracunan usai mengkonsumsi sehingga diambil langkah antisifasi dengan pengawasan rutin tersebut.
Kepala Disperindag Bartim, Mahudi S Dalib, menyebutkan, selama ini sasaran pengawasan adalah kios, mini market, hingga kewarung-warung. “Dari hasil pengawasan, belum ada ditemukan makanan dan minuman yang terlalu berbahaya dikonsumsi. Kami hanya mendapatkan makanan ringan yang tanggal penggunaannya sudah lewat,” jelasnya.
 Makanan ringan itu disita dan juga pedaganya diminta tidak menjualnya lagi. Pedagang juga diberikan peringatan. “Jika nantinya menjual kembali makanan itu, maka dilakukan peneguran dan dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.               
Mahudi berpesaan kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dengan batas waktu konsumsi setiap membeli makanan dan minuman, diingatkan agar terlebih dahulu melihat tanggal kadaluarsa sehingga dapat mengantisipasi keracunan.
Dia juga mengingatkan pedagang agar jujur saat menjual barang kebutuhan pokok. Salah satu kejujuran itu adalah untuk menimbang makanan dengan benar. (Metro7/MJ/Budi Irawan)