KANDANGAN – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs Achmad Fikry, disaksikan jajarannya mengukuhkan lima belas orang anggota Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) kabupaten tahun 2014, Selasa (15/07) di Pendopo Kabupaten.
 Dalam pengukuhan ini, dipercaya sebagai ketua adalah Drs.Syarifuddin dari kecamatan Daha Selatan.
Usai dilakukan pengukuhan, dilanjutkan dengan penyerahan SK pengukuhan yang diserahkan langsung oleh bupati kepada para anggota UP3.
 Bupati Achmad Fikry mengatakan UP3 merupakan sesuatu yang baru, meskipun tugasnya tidak jauh berbeda dengan KIP3 (Komisi Independen Pemantau Pelayanan Publik) yang dibentuk sejak tahun 2005-2013 yang lalu.
 Dalam merekrut anggota UP3 yang dikukuhkan saat ini, bupati mengatakan tidak ada intervensi dan campur tangan pemerintah kabupaten. dimana perekrutannya, bersifat independen dan mandiri. Hal ini hendaknya dalam menjalankan tugas juga dapat terbebas dari intervensi lainnya. Sehingga keberadaan UP3 benar-benar memiliki makna untuk melakukan pemantauan dan pelayanan.
 Sebagaimana diketahui, dalam melakukan perekrutan anggota UP3, melalui proses seleksi yang cukup ketat dan transparan, yaitu melalui proses penjaringan serta uji kemampuan dan kelayakan (fit and proper test). Pendaftaran dimulai pada 17 Maret sampai dengan 17 April lalu, yang diikuti oleh 32 orang dari 9 kecamatan. Sedangkan untuk seleksi kualitas dan integritas, dilaksanakan pada 5 sampai dengan 7 Mei kemarin.
 Sebagai tim seleksi ditunjuk H.Ridwansyahrani SH penilai bidang akademisi, H.Asyikin Noor penilai bidang pengawasan dan bidang mental adalah KH Muchyar Dahri.
Dalam keterangannya, mantan Sekda kabupaten HSS ini merinci, bahwa UP3 bertugas membantu pemerintah kabupaten untuk memantau dan menerima keluhan masyarakat, terkait pelayanan publik yang dilakukan oleh jajaran pemerintah kabupaten.
 Pemantauan yang dilakukan tidak hanya di tingkat desa atau kecamatan. Tetapi dilakukan sampai tingkat kabupaten. Dimana UP3 diharapkan bisa menjembatani kepentingan pemerintah kabupaten dengan masyarakat.
“Semua pemantauan yang dilakukan harus bersifat independen dan tidak tebang pilih,”ujar Achmad Fikry.
 Pembina PGRI kabupaten HSS ini mengatakan, anggota UP3 berkewajiban memproses keluhan maupun saran dari masyarakat, kemudian disampaikan kepada pemerintah kabupaten. Sehingga nantinya laporan dari UP3 akan menjadi bahasan utama di Rapat Koordinasi (Rakor) pemerintah kabupaten yang diselenggarakan setiap bulan. (Metro7/Fit)