Tanjung, –DPRD KLabupaten Tabalong mensosialisasikan Raperda Inisiatif Tanggung Jawab Sosial perusahaan dan lingkungan, sosialisasi Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tersebut dilaksanakan pada Selasa (19/05) bertempat di gedung Pusat Informasi Tanjung dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, Kepala desa jalur ring I wilayah operasional perusahaan PT Adaro Indonesia, LSM, akademisi, pimpinan perusahaan dan tim fasilitasi CSR Kabupaten Tabalong.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Hj.Mursidah beserta Ketua dan anggota Badan Pembuatan  Perda (BPP)/Banlegda bersama-sama membahas raperda CSR yang merupakan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat di wilayah operasional, Raperda inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan tujuannya semata-mata untuk memberikan jaminan dan kepastian bagi masyarakat secara transparan.
Dalam kegiatan Hearing/sosialisasi Raperda inisiatif itu dilakukan pemaparan Raperda oleh Ketua BPP/Banlegda Edewar Hilmi tentang dasar hukum, maksud dan tujuan azas CSR, tanggung jawab sosial perusahaan, ruang lingkup CSR, pengelola TJSPL, serta fungsi dan tugas TJSPL.
Dari pemaparan Ketua BPP/Banlegda mendapat tanggapan beberapa peserta sosialisasi yang intinya sepakat dengan raperda inisiatif tentang tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan bagi perusahaan yang melakukan operasional di wilayah kabupaten Tabalong.
Akan tetapi Raperda masih memerlukan masukan dari pihak-pihak terkait, baik mengenai regulasi-regulasi maupun hal-hal lain yang dipandang perlu guna penyempurnaan Raperda, mengenai pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSPL) akan dibentuk atas dasar keputusan Bupati Tabalong untuk masa 3 tahun.
Lebih rinci dalam paparannya Edewar Hilmi menjelaskan maksud dari perda CSR adalah memberi kepastian dan perlindungan hukum, sinergi pelaksanaan program CSR, meningkatkan kesadaran perusahaan, sedangkan tujuan agar terwujudnya batasan yang jelas tentang CSR, optimalisasi peran perusahaan, konsistensi program CSR, dan menghindari timbulnya penyalahgunaan CSR.
Azas CSR : 1. Kepastian hukum, 2. Kepentingan umum, 3. Kebersamaan, 4. Partisipatif/aspiratif, 5. Keterbukaan, 6. Berkelanjutan, 7. Berwawasan lingkungan, 8. Kemandirian.
Tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan di bidang sumber daya alam dapat melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Ruang lingkup CSR, pembangunan sarana prasarana fasilitas umum/fasilitas sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, kegiatan keagamaan kebudayaan, tanggap darurat sosial dan bencana alam.
Fungsi TJSPL : melakukan sosialisasi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan, melayani/memfasilitasi perusahaan, mendata mencatat dan mendokumentasikan kegiatan CSR, memberikan apresiasi terhadap perusahaan yang menjalankan CSR.
Tugas TJSPL  koordinasi program dalam pendistribusian dana CSR, memonitoring, evaluasi penyelenggaraan CSR, pelaporan kepada Pemkab, DPRD dan perusahaan pembayar, verifikasi pelaksanaan TJSPL sesuai perencanaan, menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana CSR. Pengelola TJSPL diharapkan independent dan secara tegas Edewar Hilmi menyatakan tidak ada legislatif yang akan ikut dilibatkan dalam pengelolaan dana CSR. (metro7/via)