MARABAHAN – Akhirnya DPRD Kabupaten Batola kembali memberikan persetujuan terhadap dua buah Raperda yang diajukan Pemkab Batola. Hal tersebut terungkap saat  Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Batola, belum lama tadi.
Dalam rapat yang dihadiri Bupati Batola H Hasanuddin Murad dan Wakil Bupati Batola H Ma’mun Kaderi itu, dua buah raperda yang telah disetujui itu adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Batola ke PDAM Kabupaten Batola tahun 2015-2017.
Menurut Hasanuddin Murad, dengan disetujuinya perubahan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Daerah tersebut, diharapkan pendapatan asli daerah, khususnya pajak reklame akan meningkat. Demikian pula dengan Perda tentang Penyertaan Modal pada PDAM Kabupaten Batola, sehingga bisa menjadi kegiatan legal dan formal, dan dapat memenuhi kapasitas riil modal PDAM. “Ini sekaligus kita memenuhi saran tindak dari BPK RI, sesuai hasil audit LPKD Pemkab Batola tahun 2014,” ujarnya.
Dijelaskan Hasanuddin, kegiatan rapat paripurna ini merupakan bagian terpenting dari seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan pihak legeslatif, dengan pihak eksekutif. “Rapat pembahasannya sudah kita laksanakan sejak tanggal 22 September 2015 lalu, sampai 1 Oktober 2015 final pembahasannya,” jelasnya.
Dihadapan para kepala SKPD se kabupaten Batola, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan para tokoh masyarakat, Hasanuddin juga menyampaikan apresiasi serta penghargaannya kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batola, dengan telah disetujui dan ditetapkannya kedua buah Raperda tersebut.
“Semoga apa yang telah kita hasilkan pada saat ini, dapat semakin meningkatkan komitmen dan kinerja seluruh aparatur pemerintah Kabupaten Batola, serta yang terlebih  penting lagi pada akhirnya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan masyarakat,” katanya.(metro7/humpro-batola)