BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotabaru Ir Talib (53) di PN Tipikor, Banjarmasin, Kalsel akhirnya berakhir, Selasa (24/5/2016) sore.
Majelis hakim yang dipimpin Femina Mustikawati terdakwa akhirnya menghukum terdakwa hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan majelis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU Syaiful Bahri dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang menuntut terdakwa selama empat tahun dan enam bulan.
Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis hakim dalam putusannya sependapat dengan JPU, kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut JPU masih menyatakan pikir pikir sedangkan pihak terdakwa mengatakan hal yang sama untuk berkonsultasi dengan keluarga.
Usai putusan, terdakwa yang menggunakan baju koko ini langsung menyalami majelis hakim, jaksa dan penaehat hukumnya Fikri Chairman SH dan rekan sambil mencium kedua penasehat hukumnya tersebut.
Jaksa Syaiful Bahri sendiri mengatakan akan pikir-pikir apakah mengajukan banding dan berkonsultasi dengan pimpinan. Hal serupa diungkapkan Fikri penasehat hukum terdakwa yang menyatakan akan berkonsultasi dengan terdakwa dan keluarga.
Terdakwa diseret oleh JPU Syaiful Bahri, karena akibat tindakannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan pengurukan halaman pada PPI (pangkalan pendaratan ikan), terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar 6.850,84 meter persegi atau kerugian dengan nilai Rp 785.4343.545. (metro7)