RANTAU – Polsek Hatungun, Tapin menangkap pria berinisial SH (17) warga Hatungun karena terduga melakukan pencabulan terhadap M (15) warga Hatungun, Selasa (18/7/2017).
Pantauan di Polres Tapin, SH banyak tertunduk saat diperiksa Satreskrim Bagian Penyidik Anak Polres Tapin, Rabu (19/7/2017).
SH mengakui perbuatannya telah menggauli M, sebanyak tiga kali pada Senin (17/7/2017). Salah satunya perbuatan itu dia lakukan pada Senin (17/7/2017) malam.
Menurut SH, dia menggauli M atas dasar suka sama suka. Apalagi hubungannya dengan M adalah berpacaran sudah berlangsung tiga pekan.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Dodi melalui penyidiknya Bripka Fajar, SH baru lulusan SLTP, sedangkan M baru duduk di bangku kelas tiga SLTP.
Terungkapnya kasus ini setelah M meninggalkan rumah hingga dini hari, kemudian M ditemukan orangtuanya bersama seorang lelaki di sebuah jalan di Hatungun.
“Merasa curiga, kasus ini dilaporkan ke Polsek, kemudian terungkap adanya perbuatan pencabulan yang dialami M,” jelas AKP Dodi. Kasus ini diproses oleh Polres Tapin. (metro7)