BANJARMASIN – Himbauan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel agar siapa-siapa yang ‘menikmati’ uang selisih kelebihan perjalanan dinas 2015 yang kini tengah disidik penyidik tampaknya belum sepenuhnya terealisasi.
Sampai saat ini hanya tiga anggota dewan yang mengembalikan. Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel Munaji SH, menuturkan mulai hari ini pihaknya kembali mengundang kembali puluhan anggota dewan yang belum mengembalikan selisih uang perjalanan dinas.
Jumlah kelebihan uang perjalanan dinas anggota dewan sendiri bervariasi dari Rp 50 juta hingga Rp 300 juta. Menurutnya dari 55 anggota dewan baru tiga orang yang mengemballikan.
“Baru tiga orang mengembalikan sisanya cuma janji-janji, belum ada realisasi,” paparnya didampingi Kasi Penkum Makhpujat dan Kasi Penyidikan Muib.
Saat ini pihaknya pun masih menunggu pengembalian uang kelebihan perjalanan dinas yang menurut hasil audit BPKP ada sekitar 123 orang ‘menikmati’ dan senilai Rp 7 miliar. Munaji mengatakan uang selisih itu harus dikembalikan karena itu uang negara.
Sementara itu untuk Selasa (25/7) pihaknya rencana kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota dewan dan hanya tiga orang yang memenuhi panggilan yakni. H Achmad Saiman, H Ansor Ramadlan, dan H Achmad Rivani.
Rencananya setelah pemeriksaan para anggota dewan selesai pihaknya akan melayangkan panggilan kepada mantan Gubernur Kalsel. (metro7)