PARINGIN – Penegakan Perda Kabupaten Balangan nomor 15 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) terus diupayakan oleh Satpol PP setempat, salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan razia di kawasan-kawasan yang termasuk dalam zona KTR.
Salah satu kawasan KTR yang menjadi perhatian Satpol PP ialah RSUD Balangan. Rabu (2/8/2017) satuan yang bertugas dalam penegakan Perda tersebut mendatangi RSUD guna melaksanakan tugasnya.
“Kita ke RSUD Balangan selain melakukan melakukan sosialiasi terkait perda rokok, sekaligus melakukan teguran kepada masyarakat jika terdapat ada yang merokok di rumah sakit,’’ Kepala Satpol PP Balangan Rakhmadi Yusni.
Aksi ini menurut Rakhmadi, untuk memastikan jika Perda yang telah disahkan pada 2014 lalu tersebut berjalan baik dan tidak ada alasan lagi masyarakat tidak tahu dengan Perda ini.
Selain himbauan dan razia, lanjut dia, penegakan Perda KTR ini juga telah didukung lewat adanya spanduk dan stiker himbauan yang sudah terpasang dikawasan pelayanan public dan tempat umum yang masuk zona KTR.
Kawasan KTR sendiri, menurut mantan kepala Disperindagkop ini, diantaranya kantor pemerintahan, sekolah dan kantor pelayanan kesehatan yakni pukesmas dan rumah sakit.
“untuk tahap awal jika kita temukan ada yang merokok di kawasan KTR saat terjaring razia akan dikenakan ancaman denda Rp50 ribu atau penjara selama 3 hari,’’ ungkapnya.
Sedangkan direktur RSUD Balangan, dr Ferry menyatakan pihaknya mendukung penuh apa yang dilakukan pihak Satpol PP dalam menegakan Perda KTR yang diharapkan bisa melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok
“Saat ini memang masih adanya pengunjung yang kadang-kadang merokok, semoga dengan kegiatan Satpol PP ini, perilaku masyarakat yang merokok dalam areal rumah sakit bisa dihilangkan,’’pungkasnya. (metro7/sugi)