TANJUNG – Langkah antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tabalong terus dilakukan, salah satunya dengan digelarnya rapat koordinasi lintas sektoral dengan melibatkan masyarakat, Rabu (30/8/2017) bertempat di Ruang Rupatama Polres Tabalong.
Dalam Rakor karhula tersebut seluruh instansi terkait dan masyarakat Tabalong sepakat
agar tidak membuka lahan pertanian ataupun perkebunan tanpa membakar, seiring perbuatan tersebut melanggar dan dapat ditindak hukum pidana.
“Saya pastikan siapa saja dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, maka diancam pidana penjara 12 tahun,” kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono.
Sementara Sekda Tabalong H Abdul Muthalib Sangaji menyampaikan pihaknya melalui BPBD sudah menyebarkan nomor penting damkar kepada masyarakat, berikut juga pembuatan posko terpadu
penanggulangan karhutla.
Rakor tersebut selain dihadiri Kapolres dan Sekda Tabalong, juga jajaran BPBD, Danramil jajaran Kodim 1008 Tanjung, Pertanian, KPH Kehutanan, Perkebunan serta pimpinan perusahaan perkebunan dan pertambangan serta perwakilan UPBS se Kecamatan Tabalong. (metro7/rz)