METRO7.CO.ID, Paringin – Sebanyak 47 Desa di Kabupaten Balangan ternyata belum membayarkan pajak atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 yang diterimanya.
Terungkapnya jika ke 47 desa tersebut belum menjalankan kewajibannya ini, disaat Kantor Pelayanan Pajak cabang Tanjung melalui KP2KP Paringin yang menggandeng Kejaksaan Negeri Balangan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan Inspektorat Balangan melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pungutan pajak atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017, Selasa (19/9/2017).
Sosialisasi, monitoring, dan evaluasi yang digelar di aula kantor Inspektorat Balangan ini dihadari oleh seluruh Kepala Desa dan Camat se Balangan.
Kepala BPMPD Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar mengungkapkan, jika hingga kini masih ada 47 desa dari 154 desa se-Balangan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Dari 47 desa yang belum bayar pajak ini, kata Urai, paling banyak berada di Kecamatan Halong yakni, sekitar sekitar 12 desa.
“Kemungkinan desa yang belum tercatat membayar pajak ini bisa jadi karena memang belum bayar, tidak tahu ataupun belum melaporkan pembayaran pajaknya,” ujar Urai.
Dengan kondisi ini, kata Nur, penerimaan Negara dari sektor pajak yang dilakukan KP2KP Paringin pun ikut terpegaruh.
Untuk itu, Urai Nur, meminta kepala desa tertib administrasi menggunakan DD dan ADD dengan segara bayar dan melengkapi berkas pajak pengunaa DD dan ADD.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Balangan, Januar Hapriansyah, yang berwenang mengutip dan menyetorkan pajak adalah bandahara desa. Untuk itu, para bendahara desa harua lebih berperan mengatur tenggat pembayaran pajak.
“Agar aman dan tertib administrasi ke 47 desa yang belum tercatat membayar pajak ini, agar segara menyelesaikan tunggakan pajaknya sebelum pilkades digelar bulan Oktober nanti oleh Kepala desa melalui bendahara desanya, ” himbaunya. (metro7/sugi)

Baca Juga : Bupati Serahkan Bantuan 1.800 liter Deorub