METRO7.CO.ID, Paringin- Sebulan terakhir, jajaran Polres Balangan lewat Satuan Reskrim Polres Balangan berhasil mengungkap lima kasus kejahatan yang terjadi.
Kelima kasus kejahatan yang bisa diungkap yakni, perjudian, ujaran kebencian, pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dikenakan pasal 359.
“Dari 5 kasus ini, kita menangkap 17 orang tersangka,” ujar Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni saat jumpa pers, di Aula Polres Balangan, Selasa (17/10).
Dari kelima kasus ini, lanjut Kapolres, semuanya sudah tahap satu dimana seluruh berkas sudah masuk ke Kejaksaan.
Selain itu, menurut perwira polisi berpangkat melati dua ini, pengungkapan kasus ujaran kebencian cukup memerlukan kerja dan waktu lebih, sebab tersangka aktif berpindah-pindah tempat sehingga membuat kepolisian berupaya keras mengumpulkan barang bukti.
“Sedangkan kasus ujaran kebencian menjadi jenis kasus yang pertama kali pernah ditangani oleh Reskrim Polres Balangan,”ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, kasus temuan mayat di Desa Gunung Riut Kecamata Halong sempat menyita perhatian masyarakat dimana tersangka meninggalkan korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Melihat berbagai kasus yang terjadi ini, ke depan peran Bhabinkamtibmas akan terus kamu tingkatkan dimasyarakat agar tindak kriminal biasa diminimalisir,” pungkasnya. (Metro7)