METRO7.CO.ID, Amuntai – Guna mendukung keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Gerakan Stop Buang Air Besar Sembaranag (BABS), Pemerintahan Desa (Pemdes) diminta menyisihkan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk membangun WC.

Hal ini disampaikan saat Kecamatan Sungai Tabukan melakukan sosialisasi Perda tersebut, Kamis (30/11/17).

Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna kecamatan ini, diikuti seluruh kepala desa se Kecamatan Sungai Tabukan.

Sekcam Sungai Tabukan Ahmad Rijali menyambut baik langkah Dinkes HSU melalui Puskemas begitu konsisten menerapkan Perda stop BABS.

Ia menilai terbitnya perda menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti program berskala nasional ini.

“Sosialisasi perda agar masyarakat cepat mengetahui dan diharapkan proaktif terlibat dalam pelaksanaannya,” harapnya.

Dirinya juga mengajak kepala desa dapat mengalokasikan ADD untuk pembangunan WC atau Jamban Sehat.

“Kita tidak dibenarkan hanya meminta warga untuk tidak BABS kalau fasilitas tidaknya,”pungkasnya. (Metro7/Yusuf)