METRO7.CO.ID, Amuntai – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali menangkap penggedar obat daftar G jenis Zenith Carnophen atau obat Jin.

Kali ini sat narkoba menangkap Fitriadi alias Ifit (26) warga Desa Teluk Buluh Kecamatan Banjang, di terminal Tambalangan Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Kamis (15/2/18)

Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan obat daftar G, tidak memiliki ijin edar berupa obat Zenith. Adapun barang bukti yang diamankan anggota obat Zenith sebanyak dua keping 7 butir (27 butir), obat warna kuning berlogo “ADI” sebanyak 92 butir.

Dengan rincian 11 bungkus plastik pipet klip berikan obat warna kuning berlogo Adi 8 butir, 1 bungkus berikan obat warna kuning berlogo Adi berisikan 4 butir dan uang tunai sebesar Rp 152 ribu dari hasil penjualan obat Zenith. Dan sitaan dari saksi Rony Fitriadi sebanyak 7 butir obat Zenith Carnophen.

Kapolres HSU melalui Kasubag Humas Iptu Alam SW mengatakan dari keterangan Rony ia membeli obat Jin tersebut dari Ifit. Sebelumnya Rony diamankan anggota di taman Putri junjung buih dalam keadaan mabuk. “Tersangka dikenakan UU RI Nomor 36 2009 tentang kesehatan, tidak memiliki ijin edar,” katanya

Atas kejadian ini tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan sat res narkoba polres HSU guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Metro7/Yusuf)