METRO7.CO.ID, Amuntai – Berbekal Informasi dari masyarakat, Sat Reskrim Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap Kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kali ini, Polisi berhasil mengamankan seorang laki laki yang bekerja sebagai kuli Serabotan atas nama MS (32) dikediamannya di Jalan Sepakat, RT 005, Kecamatan Sungai Tabukan HSU, tidak lama ini.

Kapolres HSU AKBP, Agus Sudaryatno melalui Kasat Res Narkoba Polres HSU Kamarudin mengungkapkan, dimana sebelumnya penangkapan pelaku bermula adanya laporan masyarakat, mendapat informasi tersebut, Anggota langsung menuju lokasi guna melakukan penyelikan.

Tak berselang lama kata Kasat, pelaku yang pada saat itu sedang berada dirumah, kemudian anggotanya melakukan penggerebekan.

“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan Satu paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0.25 gram, satu Buah kotak plastik transparan, Satu sedotan plastik transparan dan Satu Handphone beserta Sim Card nya,” Ujarnya, saat dikonfirmasi lewat via telpon, Sabtu (19/5/2018).

Kemudian lanjut Kamarudin, Tersangka langsung dibawa ke Mapolres HSU guna mempertanggungkan perbuatan.

“saat ini MS dan barang bukti sudah diamankan, karena terbukti atas kepemilikan barang haram,” Pungkasnya.(Metro7/Mnr)