“Bila pelantikan kami ilegal, maka saya memastikan tidak akan menerima jabatan tersebut dan kami juga menyatakan tidak akan masuk ngantor di jabatan yang lama dan baru sampai ada kejelasan status hukum dari Mendagri”

WWW.METRO7.CO.ID, TANJUNG – Langkah nekat terkait keputusan PLT Bupati Tabalong, H Zony Alfianoor yang melakukan mutasi dan promosi 38 pejabat pada Kamis (31/5/2018) tadi dituding dilakukan secara ilegal. Sebagaimana fakta, hal itu dilakukannya bukan cuma saat tahapan Pilkada 2018 tengah berlangsung, tapi juga tidak adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Berdasarkan sumber berita yang diterima Redaksi Metro7 Online, dari 38 pejabat yang dilantik dan promosi jabatan itu, hanya empat orang sudah lama mendapat persetujuan Mendagri, sedangkan 34 orang pejabat eselon III dan IV yang dilantik itu tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, bahkan menabrak aturan – aturan hukum yang ada.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013, Pejabat bupati secara umum memiliki tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana Bupati Definitif tetapi mempunyai keterbatasan dalam mengambil keputusan dan membutuhkan ijin tertulis dari Kementrian Dalam Negeri untuk mengambil keputusan-keputusan strategis, salah satunya adalah melakukan mutasi pegawai (Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2008 Pasal 132A ayat 1 dan 2).

Selain itu apa yang dilakukan oleh PLT Bupati Tabalong tersebut juga mengindahkan surat rekomendasi dari Gubernur Kalsel nomor 800/0856-Si.2-BKD/2018 tanggal 26 April 2018 poin terakhir yang menyebutkan agar proses mutasi dan pengangkatan pejabat tersebut menunggu bupati definitif (Bupati Anang Syakhfiani) aktif kembali.

“Saya menganggap bahwa mutasi, rotasi, dan promosi yang dilakukan oleh seorang pelaksana tugas ini sarat dengan kepentingan, dan diduga melakukan pelanggaran kewenangan, dan ini adalah sejarah buruk dalam perjalanan birokrasi pemerintahan yang pernah ada di Kalimantan Selatan khususnya di kabupaten Tabalong.,” katanya.

Hal ini lanjutnya juga berpotensi akan menimbulkan konflik di internal birokrasi Pemkab Tabalong apabila pejabat yang dimutasi tidak menjalankan tugas atau tidak ngantor karena takut melanggar aturan atau temuan hukum lainnya, sedangkan pelayanan kepada masyarakat harus tetap jalan.

RAME-RAME TIDAK MASUK KERJA

Yang lebih mengejutkan lagi banyak dari pejabat yang kemarin dimutasi tidak akan masuk kerja baik dijabatan yang lama maupun ditempat tugas yang baru sebelum ada kejelasan surat resmi dari Mendagri.

“Bila pelantikan kami dan pejabat lainnya memang ilegal, maka saya memastikan tidak akan menerima jabatan tersebut. Dan sebagian kawan-kawan pejabat lainnya juga menyatakan tidak akan masuk ngantor di jabatan yang lama dan baru sampai ada kejelasan status hukum dari Mendagri,” kata salah seorang pejabat yang dilantik kepada Metro7, Kamis (31/5/2018).

Dari beberapa pejabat yang dilantik kemarin berharap polemik ini cepat selesai. Dan kalau memang ilegal, maka otomatis jadi temuan hukum bila ada surat pembatalan oleh Mendagri. “Seandainya kami nanti menjalankan program menggunakan uang APBD di jabatan yang baru tersebut ternyata ada pembatalan pelantikan oleh Mendagri maka kami meski mengganti uang tersebut dan harus mempertanggung jawabkannya,” ujarnya.

BELUM ADA IJIN TERTULIS MENDAGRI

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pegawai dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong, H Wartoyo kepada wartawan membenarkan bahwa pelantikan yang dilaksanakan itu tidak ada persetujuan dari Mendagri. “Sampai hari ini kami belum menerima surat tertulis persetujuan mutasi kemarin dari Mendagri,” ucapnya.

Menurut Wartoyo, pihaknya pada tanggal 1 April 2018 lalu sudah melakukan permohonan ke menteri dalam negeri melalui gubernur perihal pelaksanaan mutasi dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama serta administrasi di lingkungan Pemkab Tabalong.

“Namun, pihak kemendagri cuma memberikan ijin melantik kepada empat orang pejabat yang sudah memasuki masa pensiun. Saya akui juga terkait ijin pejabat lainnya hingga kini belum ada ijin tertulis dari menteri dalam negeri,” katanya.

DITEKAN DAN ANCAM DINONAKTIFKAN

Kepala BKPP Tabalong ini bahkan mengklaim pihaknya sudah melakukan saran tindak atau telaah staf kepada PLT Bupati Tabalong dan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) terkait tidak dilakukannya rotasi dengan sebab belum diterimanya ijin dari menteri dalam negeri.

“Kami ditekan oleh Plt Bupati Tabalong pak Zony agar melaksanakan perintah mutasi, bahkan disaksikan salah seorang Kabid anak buah saya, saya diancam akan dinonaktifkan apabila tidak melaksanakannya,” ujarnya.

Menurut Wartoyo dirinya sudah berulang kali menyampaikan kepada Plt Bupati Tabalong agar tidak melaksanakan mutasi 34 orang pejabat itu karena belum mendapat persetujuan dari Mendagri.

“Yang jelas, kami dari BKPP sudah menyarankan untuk tidak melakukan rotasi, sebab belum ada ijin tertulis dari menteri dalam negeri,” tambahnya lagi. (Metro7/sar/fah)