METRO7.CO.ID, Barabai – Niat baik mau membantu teman tak berbuah manis dialami Artidiennur akrab disapa Didin Bin Rahmadi (32) niat baiknya akhirnya pupus hingga ke Kantor Polisi.

Didin yang diketahui bekerja sebagai salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkan tindakan apa yang dilakukan SAI (28) warga Jalan Brigjen H. Hasan Baseri RT 003/001 Kelurahan Barabai Selatan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kepihak berwajib terkait penggelapan satu buah mobil Honda Jazz.

SAI yang sebelumnya diantar saksi Tamrinul Amin ketempat orang tua korban Didin di Desa Tabudarat Hulu RT. 008 Kecamatan Labuan Amas Selatan HST, pada hari Jum’at 25 Mei 2018 sekitar pukul 10.30 wita. niat mau meminjam mobil dengan alasan mau berbuka bersama disalah satu Panti Asuhan di Kabupaten Balangan.

Kerena dengan niat yang baik akhirnya Didin meminjamkan mobilnya kepada SAI, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 sekitar 03.00 wita. SAI datang kerumah orang tua Didin membawa mobil yang ia pinjam sebelumnya, pada saat itu ia bermaksud meminjam kembali mobil tersebut untuk keperluan mengantar barang ke Banjarmasin dan berjanji mengembalikan pukul 13.00 wita dan korban kembali mengiyakannya.

Kemudian, merasa batas waktu yang ditentukan sudah lewat, akhirnya korban berusaha menghubungi SAI lewat via telpon namun tidak diangkat, merasa dirugikan korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres HST.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo didampingi Waka Polres HST Kompol Sarjaini, Kasat Reskrim Iptu Sandi dan Ps. Paur Subag Humas Bripka M. Husaini

mengungkapkan keberhasilan gabungan Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Resmob HST telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh tersangka.

“tersangka diamankan Unit Resmob HST di Back Up Resmob Polda kalsel disebuah hotel di Banjarmasin,” Ungkapnya di halaman Mapolres HST tidak lama ini.

Akibat perbuatan tesangka kata sabana, korban mengalami kerugian Rp. 98.880.000. Kemudian tersangka langsung dibawa untuk dilakukan interogasi dan proses lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(Metro7/Mnr)