METRO7.CO.ID, Amuntai – Dalam menekan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Anggota Sat Resnarkoba HSU, gencar melakukan penindakan terhadap pengedar dan pemakai barang haram salah satunya jenis Sabu Sabu (SS).

Kali ini, Polisi berhasil membekuk dua pria atas nama HR (28) warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah dan NI (40) Warga Desa Kota Raden, Kecamatan Amuntai Tengah, tepatnya, di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah HSU. Kamis (05/07/2018) pukul 11.10 wita.

Keduanya ditangkap didalam sebuah mobil, karena terbukti memiliki barang haram. selain mengamankan pemiliknya, polisi juga menyita narkotika tersebut lengkap dengan alat hisapnya.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, melalui Kasat Narkoba Iptu Kamaruddin menerangkan, bahwa penangkapan keduanya atas laporan masyarakat. menindak lanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, sebagaimana yang dimaksud pelapor sesuai sampaiannya kepada polisi.

Kemudian, diamankanlah HR dan NI kedua warga Amuntai beserta barang buktinya, Satu paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.21.(Nol koma dua puluh satu) Gram, Satu Buah pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, Satu Buah Bong plastik dan dua Buah Sedotan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Kamaruddin, tersangka kita bawa ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat sesuai aturan UU Narkotika, sebagaimana yang dimaksud UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.(Metro7/Mnr).