METRO7. CO. ID, Amuntai – MR Warga Desa Sungai Sandung, RT 001, RW 001, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini Nekad Jual Narkoba.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasat Narkoba Iptu Kamaruddin menuturkan. Menurut pengakuan pelaku, kata kasat, Ia terpaksa menjual narkoba karena terbelit masalah ekonomi.

Hanya bermodalkan membeli barang haram yang sebelum diambil dari salah satu pemasok dengan harga Rp.5000 perbutirnya, MR kembali menjual obat Zenith tersebut seharga Rp.7000 di Kampungnya.

“Dari satu butir pil tersebut tersangka meraup keuntungan Rp.2000,” Pungkas Kasat Narkoba, kepada METRO7. CO. ID, Jum’at (13/07/2018).

Dimana sebelumnya, Pria (27) ini dibekuk Anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres HSU dikediamannya pada Kamis (12/07/2018) sekitar pukul 15.35 wita. guna mempertanggung jawabkan perbutannya MR harus mendekam dibalik jeruji besi.(Metro7/Mnr).