TANJUNG – Belum sepekan penangkapan bandar sebu di Tabalong, kini jajaran Kepolisian kembali mengamankan pelaku kepemilikan barang haram jenis sabu pada Senin tadi.

Berawal dari opersi pekat gabungan anggota Satres Narkoba bersama anggota Sat Sabhara Polres Tabalong di salah satu Hotel yang dicurigai sebagai tempat mabuk-mabukan dan pesta Narkotika di Wilayah Kel. Mabuun.

Kedatangan anggota di Hotel Chythia Mabuun kemudian langsung menyisir kamar – kamar yang ada di hotel tersebut dan di salah satu kamar ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan dari gelagat dan gerak gerik keduanya yang sangat panik ketika ada anggota.

setelah diintrogasi dan diminta kartu tanda pengenal diketahui identitas kedua nya Akhmad Rizani alias Tiung (31) warga Masintan Rt 003 Kec.Kelua dan Supiani alias Usup (27) warga Sungai Buluh Rt 02 Kec.Kelua

Melihat ada yang mencirigakan polisi langsung menggeledah ruangan dan sisi luar kamar dan badan dari kedua nya dan benar saja polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas permen hexos yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui sebagai milik tersangka, yang sebelumnya sempat dilempar keluar kamar oleh salah satu tersangka.

Ketika ditanyakan kepemilikan barang yang di buang tersangka mengakui barang tersebut dan pasrah saat di gelandang ke mobil anggota.

Ibnu Subruto kabag Humas Polres Tabalong membenarkan penangkapan keduanya dengan barang bukti satu bungkus bekas permen hexos (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Berat masing-masing 0,3 gram, 0,3 gram, 0,3 gram, 0,3 gram, 0,4 gram dengan berat total 1,6 gram (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,3 gram.
Barang bukti lainnya satu bungkus plastik klip yang didalam nya berisi scop terbuat dari bekas sedotan (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral merk Le Minerale (satu) buah Hp Merk Nokia warna biru (satu) buah Hp Merk Makstron warna ungu.

“Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna proses hukum lebih lanjut,” katanya (metro7/rz)