BANJARBARU – Ulah Muhammad Sodikin (21) yang beralamat di Jln. Biduri RT21/RW009 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru benar-benar keterlaluan dan jadi pembelajaran bagi pengguna medsos. Jangan lah media sosial disalahgunakan untuk berbuat kriminal, menyebar hoax, ujaran kebencian dan sesuatu yang melanggar UU.

Dengan membuat akun-akun palsu si Sodikin ini bisa memecah belah persatuan bangsa sekaligus meresahkan masyarakat dengan status bernada provokasi dan penghinaan. Sodikin terbukti membuat dan menyebar konten-konten yang menghina Agama Islam (mengunggah foto kaki menginjak kitab suci) , Ulama, Kepala Negera hingga Lembaga Pemerintahan.

Adapun akun palsu yang dibuat Sodikin diantaranya medsos Instagram @rezahardiansyah7071 , @reza_hardiansyah_7071 dan @humaspolresbanjar

Sodikin mengambil foto ulama Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi dari Google, untuk nomor-nomor yang diunggah di akun. @rezahardiansyah7071 diambil dari media sosial Intagram seperti dari akun Deddy Corbuzier, Gen Halilintar, Polda Kalsel, Lambe Turah. Akhirnya pelaku melancarkan aksi dengan menulis status penghinaan dan provokasi yang cukup meresahkan warga Medsos.

Sodikin akhirnya di ringkus Unit Siber Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Kalsel saat berada Jln. Panglima Batur, Loktabat Utara, Banjarbaru pada Selasa (30/10/2018) malam.

Kepada polisi , pelaku menjelaskan bahwa motif nya berbuat melanggar UU ITE adalah marah kepada teman satu kelasnya yang bernama Putri sehingga membuat akun palsu dengan identitas dari pacar temannya itu dengan nama Iwan Prasetiawan supaya Putri ketakutan karena pacarnya ditangkap Polisi.

Pelaku akan di kenakan Pasal 51 ayat (1) jontu pasal 35 UU No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sebuah laptop merk Toshiba C640 warna hitam, modem HP merk Evercross U50A Plus warna kuning, HP Evercross S55 Elevate Y2 Power dengan Akun @reza_hardiansyah_7071

Pelaku jugamengaku telah membuat 2 buah akun palsu dengan nama akun @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071 dengan menggunakan laptop miliknya. Saat ini pelaku diamankan dan diperiksa di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel. (metro7/ad)