PARINGIN – Kasus gugatan perdata terkait dugaan hutang piutang yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, yang dilaporkan oleh Akhmad Farhani selaku penggugat terhadap  H Ansharuddin selaku tergugat I dan H Syaifullah selaku tergugat II, hingga sekarang mengalami jalan buntu.

Seperti diketahui, pada sidang perdana di PN Amuntai, Selasa (16/10) lalu mejelis hakim mengusulkan dilakukan mediasi sebelum masuk keranah persidangan. Namun tergugat I karena merasa tidak pernah berutang terhadap Penggugat menolak adanya mediasi tersebut dan tidak mau hadir dipertemuan mediasi. Seperti mediasi yang telah dijadwalkan pada Kamis (1/11) kemarin begitu juga pada jadwal mediasi sebelumnya.

Tergugat I, H Ansharuddin MSI melalui kuasa hukumnya, M Fajri dari Borneo Law Firm, mengeluarkan sikap atas kejadian ini, sikap tersebut disampaikannya melalui pres rilis.

Bahwa tergugat I  menolak semua tawaran perdamaian ataupun tanggung renteng dengan  Tergugat II  untuk membayar hutang dengan penggugat.

Juga bahwa gugatan penggugat sangatlah  tidak berdasar, kerana tergugat I tidak pernah menerima uang, tidak pernah menandatangani kwitansi, tidak pernah menandatangani Akta otentik dan Akta dibawah tangan  dari penggugat terkait dengan  hutang piutang.

Termasuk yang menerima uang  dan melakukan hutang piutang dengan penggugat tersebut adalah tergugat II secara pribadi sehingga tidak ada hubungan hukum dengan tergugat I.

Selain itu gugatan penggugat mengandung cacat formil, yakni kabur dan tidak jelas (obscuur libel),  gugatan Penggugat salah alamat atau pihak (Error in Persona), Gugatan Penggugat prematur (dilatoria), dan Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan (Non Adimpleti Contractus), sehingga dengan demikian gugatan ini tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard atau ditolak.

Lalu bahwa  dengan adanya gugatan penggugat menjadikan tercemarnya nama baik tergugat I yang mana penggugat dari awal somasi terhadap tergugat I konfrensi pers, memasukkan gugatan dan setiap persidangan di Pengadilan Negeri Amuntai melakukan ekspos melalui media dan disebarkan di media sosial.

“Sehingga kuat dugaan kami Penggugat tidak lagi mencari keadilan tetapi tujuannya berisi muatan politik ingin menjatuhkan nama baik tergugat I agar diketahui masyarakat dan khalayak publik mengingat tergugat I adalah Bupati Balangan  dan Ketua Ketua DPD  Salah satu Partai Politik di  Kabupaten Balangan,” katanya.

Atas hal tersebut disebutnya tergugat I melakukan Upaya Hukum dengan melaporkan pencemaran  nama baik melalui media dan media sosial yang telah  melanggar UU ITE di  Direktorat Khusus Polda Kalsel pada tangga 11 Oktober 2018 lalu.

Pihaknya juga akan melakukan gugatan balik terhadap penggugat yang merugikan secara materiil dan immaterial serta melakukan perlawanan terhadap penggugat dan para pihak lainnya yang sudah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik  terhadap tergugat I.

“Dalam laporan kami di Krimsus Polda Kalsel sudah masuk tahap proses Penyelidikan,” katanya lagi.

 Pelopor sudah dimintakan keterangan,  saksi pelapor sudah diperiksa  dan bagi siapa saja para pihak yang membuat berita bohong,fitnah, menyebarkan berita hoax, mengomentari, mencemarkan dan menghina klien kami melalui media online, cetak dan media sosial  akan di panggil dan diproses secara hukum serta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terpisah, Mahuddin SH kuasa hukum penggugat, menyampaikan, karena hari ini tergugat I tidak datang pada tahapan mediasi yang kesekian kalinya maka mediasi tidak bisa berjalan dan akan ditunda lagi pada minggu depan.

“Memang tergugat II, H Syaifullah datang tap hingga sampai sekarang ini, tergugat I tidak datang jadi ditunda lagi ke minggu depan,” ujar Mahyuddin, Kamis (1/11) kemarin. (metro7)