METRO7.CO.ID, TANJUNG – Perbuatan tak bermoral Rinto harahap alias Erep warga Hayaping RT 04 Kecamatan Awang Barito Timur Kalimantantan Tengah yang melakukan pencurian di SMP 4 Murung Pudak akhirnya terungkap dan berujung penjara.

Informasi didapat, kejadian pencurian sebenarnya sudah lama terjadi, tepatnya pada pada sore hari Jum’at (29/112018) lalu, dimana pihak pelapor dari pihak sekolah mau mengambil mesin pemotong rumput dari bengkel yang telah diperbaiki, kemudian diantarkan ke sekolahan SMPN 4 Murung pudak

Tanpa merasa curiga ada yang janggal, pelapor masih mencoba mesin pada pekarangan sekolah sekitar sepuluh menit kemudian ia berniat pulang.

Alangkah terkejutnya pelapor saat melihat pintu ruang guru dalam keadaan terbuka dan setelah dicek ternyata didalam ruang guru dalam keadaan berhamburan seperti di acak acak.

Saat memeriksa isi ruangan tidak ada barang yang hilang. Namun, karna curiga, pelapor masuk kedalam ruang TU dan mendapati ruangan berhamburan seperti ada yang sengaja mengobrak – abrik.

Alangkah kagetnya pelapor ketika di periksa terdapat salah satu jendela yang dilapis dengan pengaman teralis besi dalam keadaan terbuka dan setelah diperiksa isi ruangan telah didapati barang berupa : 1 (satu) buah LCD Proyektor merk Infocus, 1 (satu) buah UPS merk Prolink dan 2 (dua) set speaker stereo merk Genius dan Inforce yang berada didalam gudang sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut pihak sekolah SMPN 4 Murung Pudak mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Tabalong pun tak tinggal diam, pelaku terus dicari dan dengan perjuangan yang keras, ahirnya pelaku berhasil diciduk pada Senin tadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Polres Tabalong, Unit Jatanras Polres Bartim Dan Unit Reskrim Polsek Tamiyang Layang telah memastikan melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu Rinto Harahap di Jl. Perdulin Ukur Tamiyang layang Kec. Dusun Timur Kab. Bartim Prop. Kalimantan Tengah.

Kapolres Tabalong AKBP Hargiono melalui Kabag Humas Ibnu Subroto membenarkan penangkapan pelaku tindak pencurian.

“Benar, pelaku sudah kami amankan, dan yang bersangkutan ditangkap ketika sedang tidur,” katanya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut sesuai dengan laporan polisi yang terjadi di Wilkum Polres Tabalong.

“Pelaku kami amankan sambil menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (metro7/rz)