MARTAPURA – Gabungan Unit Ranmor Polda Kalsel dan Unit Tekap Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengamakan dua pelaku dan satu unit mobil diduga hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Puntik Ray 4 Kabupaten Batola, pada Sabtu tadi.

Berdasar laporan Polisi, Korban tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) memiliki identitas yakni “DM” (38) Kelurahan Sungai Mia Kecamatan Banjarmasin Kota Banjarmasin.

Tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi pada hari Minggu (30/12/2018) pukul 07.30 wita, TKP di Desa Lajau Ladung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Kejadian berawal pada hari Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 06.00 wita, Pelaku memesan Grab Online, pelaku meminta diantar ke Martapura dan pelaku minta dijemput di Pasar Pagi Banjarmasin.

Setelah ketemu, pelaku naik mobil Daihatsu Ayla dan duduk di bagian kursi belakang, melewati jalan Martapura lama. Begitu sampai di TKP, pelaku mencekik leher korban dari belakang dengan kunci Pas dari besi. Korban berontak dan akhirnya bisa keluar dari mobil dan pelaku langsung membawa kabur mobil milik korban tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan kerugian sekitar Rp 118.000 000,- (Seratus Delapan Belas Juta Rupiah) korban langsung melapor ke Polsek Sungai Tabuk guna proses hukum lebih lanjut.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Sabtu (12/01/2019) pukul 17.45 wita, Gabungan Unit Ranmor Polda Kalsel dan Unit Tekap Polres Banjar yang dipimpin oleh AKP Agus Rusdi Sukandar S.H., M.H., S.I.K. berhasil mengamankan 1 (Satu) unit mobil Ayla dari Tersangka “NSP” dan “WD”.

Dari pengakuannya Tersangka, mobil tersebut didapat dari “NA”, kemudian unit Ranmor Polda Kalsel bersama Unit Tekap Polres Banjar juga berhasil mengamankan Tersangka “NA” di komplek Palem Asri Banjarbaru.

Dan saat diinterogasi, Tersangka “NA” mengaku telah 2(dua) kali melakukan pencurian dengan kekerasan.

Identitas pelaku dengan inisial diantaranya “NA” (27) alamat di Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, “NSP” (36) warga dan WD (47), keduanya merupakan warga Puntik Ray 4 Kecamatan Madastana Kabupaten Batola.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (Satu) unit mobil Daihatsu AYLA warna putih, 1 (Satu) buah STNK dan SKPD mobil Daihatsu AYLA warna putih, 1 (Satu) buah KTP milik korban “DP”, 1 (Satu) buah sim A milik korban, 1 (Satu) buah kartu kesehatan milik korban, 1 (Satu) Buah kartu pasien milik korban, 1 (Satu) ATM BNI dan 1 (Satu) buah ATM BCA milik korban.

Setelah selama 12 hari dilakukan penyelidikan, akhirnya Tersangka dapat di tangkap. Para Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalsel guna proses Penyidikan lebih lanjut. (metro7/ad)