AMUNTAI – Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor), Kamis tadi pukul 17.00 Wita.

Pelaku berinisial Uji, Warga Jalan Norman Umar RT. 07, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Pria kelahiran 1994 silam ini dibekuk Unit Jatanras Polres HSU saat berjalan kaki di area Gang Flamboyan Jl. KH. Abdul Muthalib RT.09, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Reskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putra menerangkan, penangkapan Uji terkait hilangnya sebuah motor milik seorang warga Amuntai.

“Setelah dilakukan Introgasi, Uji mengakui, bahwa telah melakukan pencurian motor,” ujar KBO Reskrim.

Akibat perbuatannya tersangka digiring ke Mapolres HSU untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan seperti yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” pungkas Riyanda.(metro7/mnr)