KOTABARU- Akibat perbuatanya kedua pria di Desa Pudi, Kecamatan Kelumpang Utara harus berurusan dengan pihak berwajib.

Keduanya diamankan kepolisian Kelumpang Utara atas tidak kejahatan pencurian .

Diketahui , A dan Z ditangkap pada Kamis sore tadi.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan Kanit Reskrim Polsek Kelumpang Utara, dari 2 tersangka sebelumnya sudah ditangkap sekira satu pekan yang lalu, dengan kasus serupa.

Kapolsek Kelumpang Utara Polres Kotabaru Iptu Boni Facius membenarkan bahwa kedua tersangka terakhir A dan Z di ringkus di tempat kediamannya masing-masing tanpa perlawan.

Keduanya kemudian langsung dikirim ke Mapolres Kotabaru guna melakukan penyidikan lanjutan.

“A dan Z kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, ” kata Boni Facius. (metro7/hum/syn).