BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan dari bulan Januari – Februari 2019 sebanyak 3.850,36 gram Narkoba jenis Sabu dan 2.581 butir Pil Ekstasi dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel dengan cara diblender, Selasa (5/3/2019) pukul 09.00 Wita.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani, diwakili Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai, SIK mengatakan bahwa hal ini sebagai langkah kepolisian dalam pemberantasan narkoba di wilayah khususnya Provinsi Kalimantan Selatan.

“Narkoba dimusnahkan ini berasal dari barang bukti 23 kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel. 36 orang tersangka terdiri dari 35 laki-laki dan 1 perempuan pun turut diamankan,” ungkap Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai, SIK menuturkan jika digambarkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut sama dengan menyelamatkan 79.411 orang dari bahaya narkoba.

“Jika satu gram Sabu dapat digunakan oleh 20 orang dan satu butir Ektasi digunakan 1 orang maka sekitar 79.411 ribu orang khususnya generasi muda dapat diselamatkan,” papar Kombes Pol Mochamad Rifai, SIK.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebelumnya sudah diambil sampelnya untuk membuktikan kadar kandungan narkotika yang terkandung didalamnya.

Kombes Pol Mochamad Rifai, SIK dalam hal ini juga menegaskan bahwa Polda Kalsel dan jajaran terkait lainnya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di Bumi Lambung Mangkurat.

Hadir dalam Pemusnahan kali ini Kepala BNNP Kalsel yang mewakili, Kajati Kalsel yang mewakili, Kamenkumham Kalsel yang mewakili, BPOM Kalsel yang mewakili serta Jajaran personel Ditresnarkoba Polda Kalsel. (metro7/ad)