BANJARMASIN – Yudi (39) warga Desa Pagatan Besar RT 09 RW 1, Kecamatan Tangkisung, Kabupaten Tanah Laut, terkejut kala melintas di jalan kawasan Pematang, Desa Tabunio, Kecamatan Tangkisung, akhir pekan lalu.
Saat berkendara dari Banjarmasin sekitar pukul 18:00 Wita, ia dihadang petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.
Sempat kabur namun ia tak berdaya kala ditangkap petugas dan darinya petugas temukan barang bukti sabu.
Informasi diperoleh, penangkapan Yudi ini bermula dari masuknya informasi dari masyarakat ada seseorang yang diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tangkisung Kabupaten Tanah Laut.Dan hal ini pun langsung ditelusuri oleh petugas dengan cepat.
Hingga akhirnya petugas mendapati identitas bahwa orang tersebut diduga bernama Yudi dan ini pun didalami kembali oleh petugas.
Hingga Jumat (10/3) petugas sekitar pukul 18:00 Wita mendapati bahwa Yudi berada di Banjarmasin dan menuju Tanah Laut.
Sekitar lokasi petugas melihat Yudi naik motor dengan kecepatan sedang dan langsung dihentikan oleh petugas, melihat di depan ada petugas, Yudi langsung turun dan mencoba kabur dengan berlari.
Namun petugas yang tak mau kehilangan langsung mengejar dan menangkapnya.
Dari penggeledahan petugas menemukan pisau di pinggangnya dan juga ternyata saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu di kantong sebelah kiri tersangka.
“Saat digeledah ditemukan pisau dan juga didapat satu paket sabu,” papar satu petugas,
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Marsauli Siregar, melalui Kasi Penyidikan Kompol Suyatmin, Senin (27/3) membenarkan penangkapan terhadap yang bersangkutan ini.
“Satu paket sabu itu dengan berat 2,6 gram, ” papar Suyatmin didampingi satu penyidik.
Untuk tersangka dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (metro7)