Ilustrasi
Banjarmasin – Andri Ginanjar Girsang alias Girsang (24) warga Jalan Veteran Kompelek A Yani II RT 24, Banjarmasin Timur, untuk kedua kalinya harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya baru satu tahun bebas dari penjara, kali ini  tertangkap basah setelah kedapatan membawa seperempat biji kapsul pil gedek (ektasi) yang disimpannya disaku celana sebelah kiri,  ketika berada di halaman belakang parkiran sebuah hotel berbintang, belum lama tadi.
Berdasarkan pengakuan Girsang, dirinya kedapatan petugas saat berada di parkiran belakang hotel, kebetulan kepolisian sedang melaksanakan rajia.
Girsang berdalih bahwa ektasi itu baru diketahuinya pada saat makan diwarung di kawasan jalan veteran. Karena saat dikasih oleh temannya dirinya dalam keadaan mabuk berat.
 “Saya tidak beli. Ektasi itu pemberian teman ketika bertemu malam kamis kemarin di Nashville, dan obat itu sudah tiga hari berada disaku celana saya, dan apakah pil itu asli atau marlong saya tidak tahu kerena belum sempat menelannya.”dalihnya.
Setelah sadar bahwa pil gedek ada didalam sakun celanannya , rencananya akan dikonsumsi di diskotik, akan tetapi belum lagi menelan dan  menikmati alunan house musik dirinya ditangkap polisi.
“Baru keluar dari parkiran, mau naik ke atas saya dicegat petugas dan digeledah,”katanya.
Girsang mengakui kalau dirinya pernah masuk penjara karena kasus sabu-sabu, saat itu dirinya mengaku terjebak kebetulan saat berada di rumah temannya pemilik barang tersebut adalah TO polisi.
“Tujuh bulan saya di vonis hakim, sedangkan temannya saya itu tidak tahu kemana rimbanya,” ujarnya.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Wildan Albert melalui Panit III Aipda Partogi menjelaskan, tertangkapnya Girsang ketika pihak melaksanakan rajia dikawasan tersebut. Setelah pihaknya geledah ditemukan seperempat ektasi yang ditaruhnya didalam saku celana depan sabelah kiri. Sedangkan Girsang satu tahun yang lalu pernah tertangkap karena perkara sabu-sabu.”Girsang dikenakan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang memilik narkotika ancamannya paling singkat empat tahun kurungan,”jelas Partogi.(tim)