BANJARMASIN – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PD PAL Muhiddin,Rabu (30/11) pagi.
Yang bersangkutan kali ini diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
Muhiddin sendiri diperiksa cukup lama yakni sejak sekitar pukul 10;00 Wita hingga sekitar 16;00 Wita lebih. Dalam pemeriksaan ini, ia didampingi penasehat hukumnya Syaiful Bahri SH.
Pemeriksaan sendiri berkaitan dengan PD PAL dan pengadaan proyek di dua lokasi yakni Kelayan dan Basirih.
Muhiddin sendiri telihat cukup tenang menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa Nani Arianti.
Menggunakan baju hem kotak-kotak, serta kopiah hitam ia terlihat menjawab pertanyaan penyidik.
Penasehat hukum Muhiddin Syaiful Bahri SH yang sempat dikondirmasi, Rabu (30/11) sore mengiyakan kliennya menjalani pemeriksaan pertama dalam status tersangka.
“Ia mulai seitar pukul 10;00 Wita tadi dan sempat rehat,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri. Taufik Satia Diputra SH yang dikonfirmasi mengiyakan pemeriksaan Muhiddin dengan status tersangka.
“Ia kita mintai keterangan dengan status tersangka,” paparnya seraya mengatakan untuk kasus ini ada beberapa saksi yang masih belum mereka mintai keterangan.
Taufik mengatakan tersangka sendiri koperatif dimana jika mereka mintai keterangan selalu hadir. (metro7/nurul)