Seorang PNS Jaringannya Ditangkap 
Sam’uni alias Sa’un (49) menjalani pemeriksaan
Banjarmasin – Dua lokasi di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), digrebek anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel.  Sejumlah narkoba jenis shabu-shabu, ekstasi dan perlatannya disita dari rumah Subkhan Ridho Nugraha alias Nuga (30) dan Sam’uni alias Sa’un (49).
Dari keterangan diperoleh, Senin (28/1), dalam pengrebekan dilakukan petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Jumat lalu (25/1), sekitar pukul 18.00 WITA, yang pertama digrebek dan ditemukan barang bukti di rumah Sam’uni, di Desa Hariang RT 01/ RW 01 Kandangan.
Sam’uni, yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian HSS, tak berkutik dengan adanya sejumlah barang bukti narkoba.
Antara lain satu paket shabu dengan berat 4,5 gram di lantai dapur rumah, satu kompor untuk menyabu, plastik klip dan bong.
Dengan barang bukti itu, pria yang rambutnya semua telah memutih, tak bisa mengelak dan digiring ke Mapolda Kalsel.
“Awalnya petugas kita memancing dengan memesan paketan shabu seharga Rp9.250.000, dan disetujui. Shabu diantar ke rumah pelaku, dan petugas datang untuk mengambil. Namun, sekaligus meringkus Sam’uni,’’ kata Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Andean BS melalui Kasubdid I, AKBP I Made W, kepada Metro7.
Namun, sebelum membawa Sam’uni ke Mapolda Kalsel, diketahui ternyata yang bersangkutan jaringan dari Subkhan Ridho Nugraha, diketahui anak salah satu anggota DPRD di HSS.
“Dari pengakuan pelaku itu, shabu milik Subkhan, yang diantar ke rumah Sam’uni untuk dijual. Kalau dilihat dari barang bukti dari penyelidikan selama ini Nuga bandar di wilayah tersebut hingga Tanjung, Kabupaten Tabalong,’’ tambah anggota setempat.
Kemudian, sejumlah petugas bergerak ke rumah Subkhan, sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Pahlawan RT 19 RW 09 Kelurahan Kandangan Kota HSS..
Namun, Nuga diduga sudah mengetahui kalau orang masuk jaringannya ditangkap, ia berhasil kabur duluan, dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalsel, 
Penggeledahan di dalam kamarnya disaksikan orang tua pelaku, polisi temukan setumpuk barang bukti di lemari, yang shabu dimuat dalam kotak rokok, kotak pagoda maupun kotak kaca mata.
Antara lain, sepaket shabu berat 3.65 gram, dua plastik dan dua sendok yang masih ada sisia shabunya.
Di dalam kotak pagoda, ditemukan sepaket shabu berat 0,31 gram, dua butir esktasi, dan satu pipet kaca yang masih ada sisa shabunya.
Kemudian dikotak kaca mata, dua paket shabu berat 0,44 gram, satu setengah ekstasi, gulungan alumunium foil, tiga kotak berisi peralatan shabu, satu kardus kecil JNE berisi slip penerimaan penarikan -pengiriman uang serta peralataan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Ada dugaan untuk daerah sekitarnya pelaku Nuga sebagai penyuplai narkoba. Kita sesuai perintah pimpinan terus mencarinya dan sekarang masuk DPO,’’ kata petugas lainnya.
Sedangkan pelaku Sam’uni mengaku kalau dirinya dijebak.“Itu barang milik Nuga. Memang selama ini selalu didapat dari Nuga,’’ ujarnya lagi.
Sam’uni, mengku kalau dirinya pemakai. Namun, ketika ditanya dirinya jaringan Nuga, sebagai pengedar, hanya terdiam. (Metro7/**)