RANTAU – DPRD Kabupaten Tapin bersama kepolisian, perwakilan masyarakat dan berbagai unsur lainnya, menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang minuman beralkohol dan oplosan, Senin (23/5/2016).
Pembahasan raperda inisiatif dewan itu menghabiskan waktu sekitar 4 jam, sebab banyak sekali masukan dari perwakilan masyarakat.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda minuman beralkohol itu diketui Henny Marlina didampingi beberapa anggota di antaranya H Pahruni, Hanafi Gobet dan Agus Sabani.
“Raperda ini selain menyentuh minuman beralkohol, juga minuman oplosan yang memabukan. Setelah naskah akademik itu mendapat masukan masyarakat, kami akan mengonsultasikan dengan bagian hukum Pemkab Tapin,” tutur Henny yang juga memimpin rapat tersebut.
Dia berharap, mudah-mudahan dengan terbitnya perda itu dapat membasmi atau mengurangi tindak kriminal di Tapin yang dipicu oleh miras oplosan dan obat-obatan terlarang.
Henny menjelaskan, raperda itu memuat sanksi pidana kepada pelaku berupa kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta. Selain itu, dalam raperda tersebut meminta BNN Kabupaten Tapin agar melakukan sosialisasi perda tersebut. Namun sayang, di Bumi Bastari BNN sudah dibubarkan pada 4 tahun lalu.
“Kami sudah berkomunikasi dengan eksekutif supaya BNN Kabupaten Tapin dihidupkan kembali dan pemkab sepakat saja,” kata Henny.
Secara terpisah, Sekda Tapin H Rahmadi saat dikonfirmasi menegaskan bahwa BNN KabupatenTapin sudah lama tak eksis lagi.
“Tetapi kami membentuk sendiri yang kini masih melekat di Kantor Kesbangpol Tapin. Ketuanya Wakil Bupati Tapin,” jelas Rahmadi.
Menurut dia, karena BNN itu sifatnya instansi vertikal, sehingga harus mengajukan izin ke pusat dulu untuk mendirikan di kabupaten. (metro7)