METRO7.CO.ID, Amuntai- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), memusnahkan seluruh barang bukti kejahatan selama tahun 2016 dan 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dihalaman Kejaksaan HSU, Selasa (26/09/17).
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan ini, langsung dipimpin oleh Kejari HSU Herlina Setyorini dan bersama Plt Sekdakab HSU Suyadi, Waka Polres , Kasat Narkoba, Kasat Reskrim Polres HSU dan Perwakilan Kodim 1001 Amuntai-Balangan serta jajaran Lembaga Permasyarakatan Amuntai.
Barang bukti yang dimusnakan, diantaranya berupa, obat daftar G jenis Carnophen atau Zineth sebanyak 48.530 butir, Dextro 6.025 butir, Sabu-sabu 78,01 gram, Obat dan jamu tanpa ijin edar berbagai merk 38 buah, Senjata tajam berbagai merk 25 buah, Hanphone 26 buah dan 1 buah jukung.
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan ini, kata Kejari Herlina , karena kasus kejahatannya sudah berkuatan hukum tetap dari penggadilan.
“Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004, maka kami wajib memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah, dalam waktu 7 hari,” katanya

Kejaksaan menurut, Kejari yang ramah ini, Jaksa juga mengeluarkan mandat agar barang bukti yang sudah inkrah, paling lama 7 hari harus segera dimusnahkan. Kalau tidak, maka akan kena sangsi 1 tahun penjara, denda 100 juta makanya segera dimusnakan.
“Kita berharap semoga kabupaten HSU, bebas narkotika, sesuai dengan gerakan nasional bebas narkoba emas tahun 2045 mendatang,”pungkasnya.(Metro7/Yusuf)

BACA JUGA : Dua Rumah Hampir Roboh Kena Longsor