BARABAI, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) HST melakukan penandatanganan naskah kesepakatan kerjasama.

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri HST, Jalan H Abdul Muis Ridani No 60, Selasa (24/8) pagi.

Naskah Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten HST, Johransyah dan Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo.

“Pendatanganan ini untuk mengikat penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak nanti yang tentu akan lebih rumit dari pemilu-pemilu sebelumnya,” kata Ketua KPU HST, Johransyah kepada Metro7.

KPU HST, ujar Johransyah, tetap waspada dan hati-hati. Pentingnya menjalin kerjasama dengan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menghadapi berbagai permasalahan hukum, baik penyelesaian melalui litigasi maupun non litigasi.

“Seluruh tahapan maupun memfasilitasi tahapan. Kami akan selalu mintan bantuan, bimbingan dan arahan dalam pelaksanaan nantinya. Harapan kerjasama ini untuk penyelenggaraan menjadi lebih lancar. Walaupun di masa pandemi saat ini,” jelasnya.

Sementara, Kajari HST, Trimo membeberkan, bahwa MoU ini bentuk sinergitas antara Kejari HST dan KPU HST. Sebab, menurutnya tahapan-tahapan pemilu sudah dekat.

“Tentu, sudah MoU ini apalagi nanti ditindak lanjuti dengan surat kuasa khusus. Kami siap melakukan bantuan hukum, pendampingan hukum, dan siap juga melakukan tindakan hukum lainnya,” ungkapnya.

KPU ini, lanjut Trimo, merupakan lembaga yang notabene sangat independen akan melakukan pemilu dan pemilihan serentak.

“Jelas kita harus jaga marwahnya. Agar betul-betul demokratis dan seluruh masyarakat terlayani dengan baik,” pungkasnya.*