AMUNTAI, metro7.co.id – Kasus penjambretan beberapa hari lalu sempat membuat warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) resah.

Bahkan pelaku penjambretan ini tidak pandang bulu menyikat barang korbannya, seperti mana yang dirasakan Fitriyani warga
Jalan Pendidikan RT 01 RW 01 Desa Murung Asam Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU.

Perempuan kelahiran 31 Agustus 1999 ini harus kehilangan tiga unit Handphone Android miliknya karena dijambret.

Saat itu ia bersama suaminya mengendarai motor dan melintas di Desa Rantau Karau Hulu RT 05 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU, Senin (02/06/2022) sekira pukul 13.30 Wita.

Tiba-tiba datang seorang lelaki menggunakan motor langsung menarik tas yang ada dibahu korban, didalam tas tersebut tersimpan tiga Handphone Android kalau dirupiahkan sebesar lima juta dua ratus.

Korban merasa tidak terima atas tindakan kejahatan yang menimpanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.

Mendapat laporan tersebut pihak Polres HSU melalui Unit Jatanras Polres HSU melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkapan kasus ini.

Berkat usaha yang gigih dalam menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, Unit Jatantas akhirnya membekuk pelaku di Desa Murung Asam Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU, Senin tanggal 20 Juni sekira pukul 18.00 Wita.

Pelaku berisial NH, pria kelahiran 10 April 1995 ini merupakan warga Jalan Kali Negara Desa Tatah Laban Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU.

Dari penangkapan NH petugas juga menyita dua buah unit motor yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksi kejahatan.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro mengungkapkan, bahwa dari pengakuan NH, ia telah berulang-ulang kali melancarkan aksinya dibeberapa tempat wilayah di Kabupaten HSU.

“Wilayah Amuntai Tengah, Amuntai Selatan, Sungai Pandan, Babirik dan Danau Panggang,” ujar Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya NH akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.

“Karena terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Jambret dengan pemberatan yang di maksud dalam pasal 363 KUHPidana.” Tegasnya. ***