BATU BARA, metro7.co.id – Pengembangan kasus pembongkaran rumah di Pasar I Dusun II Desa Aras Kecamatan Air Putih membuahkan hasil, Unit Reskrim Polsek Indrapura tangkap seorang pelaku dalam pencarian orang (DPO).

Berawal dari pemilik rumah Suriyanto (38) korban melaporkan ke unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara bahwa rumahnya telah di bongkar maling, Jumat (7/12) sekira pukul 18.00 Wib.

Sehingga sejumlah barang elektronik berharga hilang di curi kawanan pelaku hingga korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Awal hasil laporan korban, unit reskrim berhasil mengamankan dua orang pelaku pada Jumat (14/12) berinisial S alias Bujuk (29) dan RS alias Black (37) keduanya juga warga Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

“Dengan sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan Polisi, 1 unit Mesin Cuci Merk LG, 1 unit Ace Merk Samsung, 1 unit Kulkas Merk Polytron,” ungkap Kapolsek Indrapura AKP Jonni Harianto Damanik.

Kemudian unit reskrim Polsek Indrapura melakukan pengembangan atas kasus tersebut, hingga akhirnya Rabu (25/01/2023) berhasil menangkap DW alias Dedek (28) kawan pelaku yang selama ini DPO, juga warga Desa Aras.

“Kini pelaku sudah kita amankan dan juga akan kita lakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek, Kamis (26/1).